Terungkap! Syarat dari Prabowo Agar Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN
Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah syarat penting sebelum Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diteken. Salah satu syarat utamanya adalah kelengkapan sarana dan prasarana pemerintahan di wilayah IKN, Kalimantan Timur.
Syarat Utama: Infrastruktur Pemerintahan Harus Lengkap
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa IKN hanya akan resmi difungsikan sebagai ibu kota jika infrastruktur esensial sudah selesai. Hal ini meliputi pembangunan fasilitas untuk fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
“Diharapkan dalam 3 tahun ke depan semua sarana-prasarana untuk menjalankan pemerintahan selesai agar Keppres dapat diteken,” – Prasetyo Hadi.
Progres Pembangunan IKN per Juli 2025
- 47 tower hunian ASN/Hankam: 97,46%
- Infrastruktur APBN Kementerian PU: 77,365%
- Hunian vertikal TNI: 27,32%
- Direct investment melalui Otorita IKN: 86,67%
Tahapan Pembangunan Batch I s.d III
Berdasarkan data Otorita IKN per April 2025, berikut capaian progres pembangunan:
- Batch 1: 98,55%
- Batch 2: 84,04%
- Batch 3: 48,00%
Bangunan Strategis yang Telah Rampung
- Bandara VVIP IKN – sisi darat: 100%
- Bandara VVIP – sisi udara: 97,8%
- Istana Negara dan Lapangan Upacara
- Istana Garuda dan Setpres
- Rumah Jabatan Menteri (RTJM)
- TPST, Intake Sungai Sepaku & Bendungan Sepaku Semoi
Pemerintah Fokus pada Penyelesaian Infrastruktur
Meski muncul usulan agar Wapres Gibran dan sejumlah BUMN segera berkantor di IKN, pemerintah menegaskan bahwa prioritas saat ini tetap pada penyelesaian pembangunan secepatnya. Segala bentuk masukan diterima, namun operasional penuh menunggu kesiapan infrastruktur.

Dengan progres yang terus meningkat, pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN tinggal menunggu waktu dan pemenuhan syarat dari Presiden Prabowo.