KPK Naikkan Status Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Sebut Calon Tersangka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum mengumumkan tersangka secara resmi, KPK mengungkap potensi sosok yang berperan sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari, bahwa calon tersangka adalah pihak-pihak yang memberikan perintah pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan dan pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujar Asep.
Peningkatan Status Penyelidikan ke Penyidikan
Asep menuturkan bahwa KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sampai 2024. Oleh sebab itu, penyelidikan resmi ditingkatkan ke penyidikan dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) umum.
“Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Pemanggilan Saksi Kunci
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Beberapa di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta pendakwah Khalid Basalamah.
KPK terus mendalami kasus ini dengan harapan dapat segera mengungkap fakta dan menetapkan tersangka secara resmi.
Peran Penting KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan dana besar dan banyak calon jamaah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji.