Tamat Karier Bripda Torino: Baru 9 Bulan Jadi Polisi, Kini Dipecat Tidak Hormat

Tamat karier Bripda Torino menjadi kenyataan pahit setelah Polda NTT resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota muda berusia 21 tahun itu. Keputusan ini diambil setelah tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua siswa SPN Kupang, KLK dan JSU, viral dan menuai kecaman publik.

Resmi Dipecat Lewat Sidang KKEP

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Selasa (18/11/2025) dan memutuskan bahwa Bripda Torino terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi putusan tersebut. “Sidang KKEP digelar kemarin dan hasilnya PTDH,” ujarnya.

Dalam dokumen PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi:

  • Sanksi Etika: Perbuatannya dikategorikan sebagai perilaku tercela.
  • Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan PTDH dari dinas Polri.

Meski demikian, Bripda Torino menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

Kekerasan Terekam Jelas dalam Video 26 Detik

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 26 detik menunjukkan Bripda Torino memukul dua siswa SPN Polda NTT. Video tersebut direkam oleh rekannya, Bripda Gilberth Puling, atas permintaannya sendiri.

Dalam rekaman, Torino tampak mengenakan kaus polisi cokelat, sementara para korban memakai seragam siswa SPN. Meski salah satu korban memohon agar tidak dipukul, Torino tetap melayangkan pukulan ke wajah, perut, dan tubuh, bahkan menendang mereka.

Bripda Torino menjalani sidang kode etik Polri di Polda NTT
Sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Torino setelah kasus penganiayaan dua siswa SPN Kupang viral.

Karier Usai dalam 9 Bulan

Torino lahir di Kupang pada 19 November 2004 dan baru dilantik sebagai anggota Polri pada 12 Februari 2025. Artinya, ia baru bertugas selama 9 bulan 1 hari sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan.

Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga wibawa Polri.

“Perbuatan ini mencederai nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kehormatan institusi,” tegas Kombes Henry.

Polda NTT Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan

Kombes Henry juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak keras setiap pelanggaran, terutama kekerasan yang dilakukan oleh personel.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya terkait tindakan kekerasan. Kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Henry.

Kesimpulan

Kasus tamat karier Bripda Torino menjadi cerminan penting bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam institusi mana pun, terutama kepolisian. Keputusan PTDH diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

By moyxx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *