Kompolnas Sudah Pastikan Identitas 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Jakarta – Divisi Propam Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, sudah diverifikasi identitasnya oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas, sudah langsung melihat, menanyakan, serta meminta KTA,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Transparansi Penanganan Kasus
Agus menanggapi unggahan viral yang meragukan tujuh orang yang diperiksa bukan anggota Brimob. Ia menegaskan kasus ini ditangani secara transparan. “Insyaallah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob,” ucapnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan proses hukum dilakukan sesuai aturan, melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kementerian HAM, dan Kompolnas untuk pengawasan.
Hasil Pemeriksaan Propam Polri
Propam Polri menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima anggota lain yang berada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Daftar Pelanggaran Anggota Brimob
- Pelanggaran Etik Berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae - Pelanggaran Etik Sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Deskripsi gambar: Propam Polri bekerja sama dengan Kompolnas memastikan identitas tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Proses hukum diawasi oleh pihak eksternal untuk transparansi.