8 Fakta Antok Pemutilasi Uswatun Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Surabaya – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29) memasuki babak baru. Terdakwa Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kediri. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Berikut 8 fakta lengkap mengenai kasus yang menyita perhatian publik.
1. Divonis Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim PN Kediri menyatakan Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati seperti yang dituntut jaksa.
2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati. Namun hakim mempertimbangkan faktor tertentu hingga menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa.
3. Jaksa Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Pihak kejaksaan menyatakan akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan sebelum menentukan langkah banding atau menerima hasil persidangan.
4. Tim Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum Antok merasa pledoi mereka diabaikan. Mereka masih mempertimbangkan banding karena memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan.
5. Fakta Persidangan Dinilai Diabaikan
Menurut penasihat hukum, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang meringankan terdakwa. Hal ini membuat vonis dianggap kurang adil.
6. Upaya Hukum Lanjutan Masih Dibuka
Tim kuasa hukum menyatakan masih ada peluang upaya hukum lanjutan agar terdakwa bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan.
7. Kronologi Mutilasi Sadis di Hotel Kediri
Kasus bermula saat Antok janjian dengan Uswatun dan menginap di Hotel Adisurya, Kediri. Setelah cekcok, Antok membenturkan kepala korban hingga pingsan lalu memutilasinya.
8. Potongan Tubuh Dibuang di Beberapa Lokasi
Setelah memutilasi korban, Antok memasukkan bagian tubuh ke koper merah lalu membuangnya di Ngawi. Kepala dan kaki korban dibuang di dua lokasi berbeda hingga akhirnya ditemukan warga.
Kesimpulan
Kasus Antok pemutilasi Uswatun menunjukkan betapa rumitnya penegakan hukum di Indonesia. Meskipun tuntutan jaksa adalah hukuman mati, hakim memilih vonis seumur hidup. Baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih membuka opsi banding. Publik kini menunggu apakah ada langkah hukum lanjutan terkait vonis ini.