Suami Wanita PSK Dibunuh Tamu di Wisma Sidrap Tahu Istri Open BO
Keterangan Polisi Terkait Peran Suami
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menjelaskan bahwa suami korban telah diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia masih berstatus saksi dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Suami itu masih suami sah. Walaupun sering cekcok karena faktor ekonomi, hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam kasus pembunuhan atau tindak pidana perdagangan orang,” jelas Fantry.
Kronologi Sebelum Pembunuhan
Berdasarkan keterangan polisi, sang suami sempat berada di kamar bersama korban. Namun, ia diminta keluar oleh istrinya saat tamu datang. Bahkan, sempat bertemu mata dengan pelaku sebelum pembunuhan terjadi.
- Suami tahu aktivitas istrinya sebagai PSK.
- Komunikasi, pemesanan, dan pembayaran semua diatur oleh korban sendiri.
- Suami tidak berperan sebagai muncikari maupun perantara.
Latar Belakang Korban
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dikenal keras kepala dan sulit dinasihati. Baik keluarga maupun suami sudah berulang kali mengingatkan korban agar berhenti dari aktivitas negatifnya, namun tidak pernah dihiraukan.
Fantry menambahkan bahwa keluarga sudah berusaha memberikan nasihat, bahkan sang suami sempat menjatuhkan talak karena masalah ini.
Penangkapan Pelaku
Pelaku YN berhasil ditangkap pada Selasa (9/9/2025) di Kabupaten Wajo. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kebun. Setelah penangkapan, polisi menetapkan YN sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya berat, yakni 15 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya perencanaan pembunuhan.

Deskripsi gambar: Petugas kepolisian melakukan olah TKP di Wisma Sidrap, tempat seorang wanita PSK dibunuh tamu saat open BO.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan di Wisma Sidrap ini menyoroti persoalan ekonomi, konflik rumah tangga, dan aktivitas ilegal yang berujung tragedi. Suami korban dipastikan tidak terlibat, sementara pelaku kini harus menghadapi hukuman berat sesuai hukum yang berlaku.