KPK Rilis Harta Kekayaan Prabowo dan Gibran 2025: Fantastis!
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka per 2025. Data kekayaan dua pemimpin negara ini menunjukkan nilai yang fantastis.
Caption: KPK resmi merilis LHKPN Presiden Prabowo dan Wapres Gibran dengan nilai kekayaan miliaran hingga triliunan rupiah.
Prabowo Punya Kekayaan Capai Rp 2 Triliun
LHKPN Prabowo yang diserahkan pada 11 April 2025 tercatat telah diverifikasi administrasi oleh KPK. Presiden RI ini memiliki total kekayaan mencapai Rp 2.062.241.012.691 atau sekitar Rp 2 triliun.
Rincian Harta Prabowo:
- Tanah dan bangunan: Rp 294,5 miliar
- Kendaraan (8 unit): Rp 1,2 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp 16,4 miliar
- Surat berharga: Rp 1,7 triliun
- Kas dan setara kas: Rp 48 miliar
Prabowo juga tercatat tidak memiliki utang, membuat total harta bersihnya sangat besar. Tanah dan bangunan Prabowo tersebar di Bogor dan Jakarta Selatan, dengan mayoritas diperoleh dari hasil sendiri.
Gibran Rakabuming Miliki Harta Rp 27,5 Miliar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming melaporkan kekayaannya pada 28 Maret 2025. Berdasarkan LHKPN, Gibran memiliki total harta sebesar Rp 27.519.975.620.
Rincian Kekayaan Gibran:
- Tanah dan bangunan: Rp 17,4 miliar (7 bidang di Surakarta & Sragen)
- Kendaraan (7 unit): Rp 312 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp 280 juta
- Surat berharga: Rp 5,5 miliar
- Kas dan setara kas: Rp 3,9 miliar
Detail Kendaraan dan Aset Gibran
Beberapa kendaraan Gibran mencakup motor klasik hingga mobil keluarga:
- Honda Scoopy 2015 – Rp 7 juta
- Royal Enfield 2017 – Rp 40 juta
- Toyota Avanza 2016 – Rp 85 juta
- Daihatsu Grand Max 2015 – Rp 60 juta
Sementara properti Gibran tersebar di Surakarta dan Sragen, semuanya tercatat sebagai hasil sendiri. Gibran juga tidak memiliki utang, memperkuat laporan keuangan yang sehat dan transparan sebagai pejabat negara.
Transparansi LHKPN Kunci Akuntabilitas Publik
Publikasi LHKPN ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di Indonesia. Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa memantau integritas para pejabat tinggi, termasuk presiden dan wakil presiden.
KPK menyebutkan, verifikasi administrasi terhadap dokumen LHKPN Prabowo dan Gibran telah dilakukan sesuai prosedur. Laporan ini menjadi acuan awal untuk masa jabatan keduanya di periode pemerintahan 2024–2029.