Muncul Lagi Kasus Anak Muntah Cacing, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak
Jakarta – Kasus anak muntah cacing kembali viral di Bengkulu dan memicu desakan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar pemerintah segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. KPAI menilai regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh.
KPAI: Regulasi Perlindungan Anak Masih Bolong
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa regulasi terkait pengasuhan anak di Indonesia masih lemah. Hal ini menyebabkan anak-anak menjadi kelompok rentan yang rawan mengalami pengabaian, ketelantaran, hingga menjadi korban kekerasan.
“Regulasi kita masih bolong soal siapa yang bisa mengintervensi anak dari dalam. Akibatnya, anak rentan menjadi korban kekerasan berlapis, baik verbal, non verbal, fisik, maupun psikis,” ujar Jasra, Kamis (18/9/2025).
Kronologi Kasus Anak Muntah Cacing di Bengkulu
Kasus ini bermula ketika balita bernama Khaira, usia 1 tahun 8 bulan, dilarikan ke RSUD Tais dengan kondisi demam tinggi dan batuk berdahak. Saat menjalani perawatan intensif, Khaira berulang kali memuntahkan cacing dari mulutnya.
Diagnosa awal menunjukkan dugaan bronkopneumonia. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa Khaira menderita kecacingan parah. Bahkan kakaknya, Aprilia (4 tahun), juga didiagnosa memiliki kondisi kesehatan yang sama dan kini keduanya dirawat intensif.
Urgensi Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
KPAI menekankan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengasuhan Anak. Dengan adanya payung hukum baru, upaya preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif dalam perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Poin Penting dari Kasus Ini
- Kasus anak muntah cacing menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak.
- KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak.
- Diperlukan intervensi dari negara agar anak-anak tidak lagi menjadi korban.
Kasus viral ini bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga cerminan perlunya regulasi yang kuat agar anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, maupun dampak buruk lingkungan.