Nestapa Wanita Sukabumi Disiksa Suami Siri: Dicekik, Dipukul, hingga Diintimidasi
Dianiaya karena Menasihati
Dalam pengakuannya, AN menjelaskan bahwa ia mencoba mencegah suaminya yang sedang emosi karena merasa diledek seseorang di pinggir jalan. Pelaku kemudian mengambil golok dengan niat menyerang, namun dicegah oleh AN. Malangnya, AN justru menjadi sasaran kemarahan dan kekerasan pelaku.
“Saya sempat dicekik, dipukul, dimasukin lagi ke kamar, dipukul lagi. Makanya saya langsung rekam video buat bukti karena dia suka enggak ngaku kalau sadar,” ujar AN kepada detikJabar.
AN juga menyebut suami sirinya kerap melakukan kekerasan dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Meski begitu, pelaku selalu menyangkal setelah sadar.
Tertahan di Rumah, Keluarga Tak Membela
AN mengaku sempat dikurung di rumah dan tidak diperbolehkan melapor. Ia bahkan tidak mendapat dukungan dari keluarga pelaku, yang justru menyalahkan dirinya. Dalam kondisi rumah yang ramai, tidak ada satu pun yang membantu.
Nestapa Wanita Sukabumi Lapor ke Polisi Lewat Layanan 110
Dengan segala upaya, AN berhasil menghubungi layanan darurat 110. Petugas dari Polres Sukabumi menjemput korban pada pukul 23.00 WIB dan membawa AN untuk divisum dan memberikan keterangan di Palabuhanratu. Laporan resmi tercatat dengan nomor STBL/B/358/VII/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Meski telah melapor, AN masih merasa terancam karena pelaku bekerja di dekat rumahnya dan terus mengirim pesan intimidatif.
Harapan Korban: Pelaku Nestapa Wanita Sukabumi Segera Ditangkap
“Saya takut kenapa-kenapa, apalagi saya kerja enggak jauh dari rumah dia. Saya minta pelaku segera ditangkap,” tegas AN.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini menangani kasusnya.
“Sudah ditangani Unit PPA, masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Hartono kepada wartawan.
Kekerasan terhadap Perempuan Harus Dihentikan
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.
Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, layanan darurat 110 atau lembaga bantuan seperti Komnas Perempuan dan LPSK dapat menjadi saluran untuk mencari perlindungan dan keadilan.