Pasutri Penjual Sayur Tersenyum Usai Dituntut 9 Bulan Penjara di Denpasar

Denpasar – Pasangan suami istri penjual sayur, Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan senyuman usai mendengar tuntutan jaksa. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara atas dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti.

Sidang berlangsung di ruang Candra PN Denpasar pada Selasa (14/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tuntutan Jaksa: 9 Bulan Penjara Tanpa Denda

Dalam tuntutannya, JPU tidak menambahkan sanksi denda. Pasutri tersebut hanya diwajibkan mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa, di antaranya dua unit freezer dan dua kompor gas. Barang bukti itu telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemilik yang berhak, yaitu Ety Yulia Susanti.

“Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak,” ujar Swastini di hadapan majelis hakim.

Kronologi Kasus Penjual Sayur Denpasar

Kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam, ketika kedua terdakwa mendatangi tempat usaha catering milik Ety Yulia Susanti untuk menagih utang pasokan sayur. Karena Ety belum bisa membayar, barang-barang catering kemudian dibawa oleh pasangan tersebut sebagai jaminan utang.

Belakangan diketahui bahwa peralatan catering tersebut bukan milik Ety, melainkan milik Bayu Kristiawan, pengelola usaha catering. Akibatnya, Bayu mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pencurian, Tapi Utang Piutang

Tim kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencurian, melainkan sengketa utang piutang. Menurut Wayan Sudarsana, salah satu penasihat hukum, kliennya tidak memiliki niat jahat dan telah bersikap kooperatif sepanjang proses persidangan.

“Ety memiliki utang lebih dari Rp10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada unsur pencurian di situ,” jelas Sudarsana.

Pasutri Tetap Tegar dan Optimis

Meski menghadapi ancaman pidana sembilan bulan penjara, pasangan muda tersebut tetap menunjukkan ketegaran. Keduanya meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum, seolah percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada mereka.

  • Nama terdakwa: Putu Prasuta & Ni Wayan Diantari
  • Asal: Denpasar Timur, Bali
  • Tuntutan: 9 bulan penjara
  • Pasal: 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP
  • Barang bukti: 2 freezer, 2 kompor gas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan realitas sosial warga kecil yang terjerat masalah hukum akibat sengketa ekonomi sederhana. Masyarakat berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi dan itikad baik kedua terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Sumber: PN Denpasar, Wawancara Kuasa Hukum, Berita Sidang 2025

 

By moyxx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *