Sule Ditilang Dishub DKI Jakarta Saat Bawa Pikap Double Cabin di Jaksel

Jakarta – Komedian Entis Sutisna alias Sule menjadi sorotan publik setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi ketika Sule kedapatan mengendarai mobil double cabin yang ternyata tidak memiliki surat uji KIR yang masih berlaku.

Kronologi Sule Ditilang di Jakarta Selatan

Dalam video yang beredar, Sule sempat diminta petugas untuk menunjukkan dokumen KIR kendaraan. Namun, ia mengaku tidak tahu keberadaan surat tersebut. Sule menyebutkan dokumen itu kemungkinan tertinggal di rumah atau di kendaraan lain.

“Suratnya ada, tetapi mungkin ketinggalan di rumah atau di mobil. Ini lagi dicari,” kata Sule kepada petugas Dishub.

Meskipun ditilang, Sule tidak mempermasalahkan tindakan tersebut dan hanya berharap prosesnya bisa cepat selesai karena ia sedang terburu-buru menuju lokasi syuting.

Penjelasan Resmi Dishub DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan bahwa kendaraan Sule terjaring dalam Operasi Lintas Jaya. Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan double cabin diwajibkan menjalani uji berkala KIR setiap enam bulan sekali.

Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem e-KIR, diketahui bahwa uji berkala kendaraan Sule sudah habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2025.

“Penindakan sudah sesuai SOP. Petugas melakukan pengecekan melalui sistem online, dan memang uji berkala kendaraannya sudah kedaluwarsa,” jelas Syafrin.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penindakan

  • Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan di lapangan.
  • Pengecekan dilakukan melalui sistem e-KIR dan mitra darat.
  • Jika masa berlaku uji berkala habis, penindakan dilakukan sesuai aturan.

Syafrin menegaskan bahwa tindakan kepada Sule sama dengan pengendara lain yang melanggar aturan. Tidak ada perlakuan khusus meski Sule adalah seorang publik figur.

Arti Penting Uji KIR Kendaraan

Uji KIR bertujuan memastikan kendaraan laik jalan sehingga aman digunakan. Kendaraan double cabin termasuk dalam kategori yang wajib mengikuti uji KIR karena fungsinya sebagai kendaraan barang. Dengan demikian, setiap pemilik kendaraan diimbau agar memperhatikan jadwal uji berkala demi keselamatan dan kepatuhan hukum.

Kesimpulan

Kasus Sule ditilang Dishub DKI Jakarta menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk kewajiban uji berkala KIR. Selain menjaga keselamatan, kepatuhan ini juga mencegah pengendara dari sanksi hukum. Meski sempat viral, Sule menerima proses penilangan dengan lapang dada dan menegaskan tidak mempermasalahkan tindakan petugas.

By moyxx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *