Usai Heboh Blokir Rekening Nganggur, PPATK Pelototi Dompet Digital

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengawasi transaksi judi online melalui dompet digital atau e-wallet. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pemblokiran e-wallet hanya dilakukan sesuai kasus, tidak secara massal.

Pemblokiran E-wallet Berdasarkan Kasus

Ivan menegaskan, “Tidak ada rencana pemblokiran e-wallet secara massal. Jika ada kasus uang haram yang mengalir ke e-wallet, akan kami proses secara spesifik.” Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut.

Perlindungan bagi Pihak yang Dirugikan

  • PPATK memproses transaksi judi online secara tuntas pada e-wallet terkait.
  • Kebijakan ini menjaga hak-hak nasabah yang tidak terlibat tindak pidana.
  • Upaya ini mencegah dampak negatif dari transaksi ilegal menyebar luas.

Pembukaan Blokir Rekening Dormant

Selain mengawasi dompet digital, PPATK juga membuka blokir rekening dormant (tidak aktif) sebanyak 122 juta rekening sejak Mei 2025. Proses ini dilakukan dengan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi rekening dormant.

Fakta Rekening Dormant

  • Mayoritas rekening dormant tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun.
  • Lebih dari 100 juta rekening (90%) telah diaktifkan kembali.
  • Proses aktivasi rekening diserahkan kepada masing-masing bank.

Kesimpulan

Kebijakan PPATK dalam mengawasi dan memblokir dompet digital serta membuka blokir rekening dormant merupakan langkah strategis untuk menindak tindak pidana keuangan seperti judi online sekaligus melindungi hak nasabah. Masyarakat diimbau tidak panik dan mengikuti prosedur resmi.

By 3wlht

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *