UU BUMN Baru: Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

Jakarta – Pemerintah telah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam UU BUMN Baru ini adalah ketentuan bahwa kerugian BUMN bukan lagi dianggap sebagai kerugian negara.

Isi Pasal 4B dalam UU BUMN Baru 2025

Dalam Pasal 4B UU Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, kerugian yang terjadi di BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Dalam ketentuan ayat ini, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” tulis penjelasan Pasal 4B UU BUMN Baru.

Penegasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola keuangan BUMN, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Tujuan Diterbitkannya UU BUMN Baru

Pemerintah menilai revisi terhadap undang-undang BUMN diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, dinamika global, serta memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional. UU ini juga menjadi dasar hukum baru yang menegaskan otonomi korporasi BUMN dalam mengelola aset dan kegiatan bisnisnya.

  • Memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan keuangan dan aset BUMN.
  • Menegaskan perbedaan antara kekayaan negara dan kekayaan korporasi BUMN.
  • Mendorong efisiensi dan profesionalisme dalam manajemen perusahaan milik negara.
  • Memperkuat akuntabilitas dan tata kelola perusahaan (good corporate governance).

Hubungan Pasal 4B dengan Pasal 2: Tujuan Pendirian BUMN

Pasal 4B dalam UU BUMN Baru mengacu pada Pasal 2 yang mengatur tentang tujuan pendirian BUMN. Salah satu tujuannya adalah memperoleh keuntungan, memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, dan mendukung kemitraan dengan sektor usaha mikro hingga koperasi.

Isi Lengkap Pasal 2 UU Nomor 16 Tahun 2025

  • a. Memperoleh keuntungan bagi BUMN;
  • b. Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional;
  • c. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi;
  • d. Mendukung pemberdayaan serta kemitraan dengan UMKM dan koperasi;
  • e. Menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi untuk kepentingan publik;
  • f. Membangun industri strategis berbasis riset, inovasi, dan teknologi.

Melalui pembaruan UU ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa setiap BUMN adalah entitas bisnis yang mandiri, dengan aset dan kewajiban yang terpisah dari keuangan negara. Dengan demikian, kerugian yang dialami BUMN tidak dapat langsung dikaitkan sebagai kerugian negara.

Dampak UU BUMN Baru bagi Tata Kelola dan Audit

Pengesahan UU BUMN Baru ini diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola, memperjelas mekanisme audit, serta melindungi direksi dari potensi kriminalisasi dalam pengambilan keputusan bisnis. Dengan status hukum baru, BUMN dapat lebih leluasa berinovasi tanpa khawatir setiap risiko usaha dikategorikan sebagai kerugian negara.

Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat posisi BUMN di pasar global, dan mempercepat transformasi ekonomi nasional berbasis efisiensi serta transparansi.

 

By moyxx

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *